Upaya Restorative Justice RJ) Tindak Pidana Penganiayaan

Upaya Restorative Justice RJ) Tindak Pidana Penganiayaan

Senin, 13 April 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H., beserta Seksi Tindak Pidana Umum melakukan upaya Restorative Justice (RJ) Tindak Pidana Penganiayaan.

#KejaksaanRI
#KejatiSumsel
#KejariMusiRawas

KEJARI MUSI RAWAS
BEREGAM
-Berinovasi, Edukatif, REsponsibilitas, Gesit, AManah-

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial