Pelayanan Publik
PAIS BAUNG (Pelayanan Antar Gratis Barang Bukti Tanpa Pungutan)
Dalam proses penanganan perkara, pengelolaan dan pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak seringkali menjadi kendala tersendiri, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan jarak, waktu, biaya, maupun kondisi tertentu, tidak jarang masyarakat harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mengambil barang bukti yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht), sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpuasan dan persepsi negatif terhadap pelayanan institusi penegak hukum. Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan sebuah terobosan inovatif berupa pelayanan antar barang bukti secara gratis dan tanpa pungutan, guna memastikan pelayanan yang adil, transparan, humanis, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, lahirlah inovasi “PAIS BAUNG” (Pelayanan Antar gratIS BArang bukti tanpa pUNGutan) Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Musi Rawas berbasis digitalisasi sebagai bentuk komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik yang cepat dan efisien di era zaman digital.
SIPANDA (Sistem Informasi Pengendalian Pendampingan Belanja Daerah)
Dilaksanakan untuk menyampaikan inovasi pada program kerja pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara yang bertujuan untuk memperoleh Program Kerja yang baru dan efisien serta efektif dalam penerapannya pada satuan kerja Kejaksaan Negeri Musi Rawas untuk melayani masyarakat secara luas khususnya pada wilayah hukum Kabupaten Musi Rawas;
SIPADUKA (Sistem Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat)
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi serta pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Rawas melaksanakan peluncuran inovasi SIPADUKA (Sistem Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat). Inovasi ini merupakan wujud komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi guna mewujudkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
LARUTAN (Layanan Elektronik Besuk Tahanan)
Merupakan Inovasi yang memiliki peran strategis dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan terhadap perkara pidana umum, yang meliputi penerimaan dan penelitian berkas perkara, pemberian petunjuk kepada penyidik, penyusunan dan pelimpahan surat dakwaan ke pengadilan, pelaksanaan penuntutan di persidangan, serta pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Seksi Tindak Pidana Umum juga berperan dalam pelayanan tahanan, yaitu dengan memberikan informasi yang diperlukan kepada keluarga atau kuasa hukum serta menjamin terpenuhinya hak-hak tahanan, meliputi hak atas kunjungan, layanan kesehatan, bantuan hukum dan perlakuan yang manusiawi sesuai dengan prinsip hak asasi manusia (HAM). Oleh karena itu, dalam rangka mempermudah dan mempersingkat waktu pelayanan dalam besuk tahanan maka Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Musi Rawas membuat inovasi LARUTAN (Layanan Elektronik Besuk Tahanan) sebagai sarana mempermudah keluarga atau Kuasa Hukum dari Tahanan untuk membesuk.
CEKALIN MURA (Cegah Korupsi Lewat Intelijen Melayani Unggul Responsif Akuntabel)
CEKALIN merupakan wujud nyata komitmen Bidang Intelijen Kejaksaan dalam mendukung pembangunan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta menjadi instrumen strategis dalam mewujudkan WBK–WBBM.
SAPA TELADAN (Sarana Apresiasi Pegawai Teladan)
Melaksanakan Kegiatan Peluncuran Inovasi Program Kerja Kejaksaan Negeri Musi Rawas pada Bidang Pembinaan, SAPA TELADAN (Sarana Apresiasi Pegawai Teladan), adapun tahapan atau SOP dalam Program SAPA TELADAN adalah sebagai berikut:
1. Menyusun kriteria pemberian nominasi penghargaan yang akan diberikan kepada pegawai di Kejaksaan Negeri Musi Rawas untuk menjawab kebutuhan atau dalam kondisi tertentu untuk dibahas dengan Kajari;
2. Pemantauan terhadap pegawai Kejaksaan Negeri Musi Rawas yang sesuai dengan kriteria untuk mendapatkan reward sebagaimana yang telah di setujui Kajari;
3. Pemantauan oleh Atasan langsung calon penerima penghargaan (Reward) untuk disampaikan kepada Kajari guna mendapatkan persetujuan;
4. Pemantauan oleh Pejabat Kepegawaian terhadap disiplin, perilaku, loyalitas dan keaktifan dari para pegawai ternominasi dalam kegiatan di luar kedinasan dan menyampaikan kepada Kajari;
5. Mengusulkan kepada Kajari untuk memberikan reward terhadap pegawai berdasarkan hasil penilaian dari atasan langsung dan pejabat kepegawaian;
6. Memberikan reward kepada pegawai pada acara kedinasan yang dapat disaksikan oleh pegawai lainnya dengan memberitahukan kriteria penilaiannya