Wakajati Sulsel Pantau Langsung Verlap Daring WBK 2026 untuk Kejari Gowa dan Parepare
KEJATI SULSEL, Makassar– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam membangun Zona Integritas (ZI) guna meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2026. Sebagai bagian dari tahapan penilaian tersebut, pada hari Selasa, 12 Mei 2026, Kejati Sulsel mengikuti kegiatan Verifikasi Lapangan (Verlap) secara daring yang diselenggarakan oleh Tim Penilai Internal (TPI) Kejaksaan Agung RI.
Kegiatan yang berlangsung melalui sarana video konferensi ini dihadiri langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Selatan, Prihatin, yang didampingi oleh Asisten Pengawasan dan Kasubag Perencanaan serta jajaran terkait. Partisipasi aktif juga ditunjukkan oleh satuan kerja yang menjadi objek verifikasi kali ini, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Pare-Pare dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.
Dalam proses verifikasi tersebut, setiap satuan kerja diberikan total waktu selama 20 menit untuk membuktikan progres pembangunan Zona Integritas di wilayah masing-masing. Sesi diawali dengan paparan oleh Kepala Satuan Kerja selama maksimal 10 menit yang mencakup inovasi pelayanan utama yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat maupun stakeholder eksternal.
Setelah paparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab serta pengecekan bukti dukung yang telah dicantumkan dalam aplikasi LKE SICANA Tahun 2026. Tim penilai juga melakukan pengecekan kondisi fisik kantor secara mobile jika diperlukan untuk memastikan kualitas birokrasi dan layanan publik berjalan sesuai standar yang ditetapkan.
Tim Penilai Internal yang bertugas melakukan verifikasi untuk wilayah Sulawesi Selatan terdiri dari Romy Arizyanto, Dellan Febriyaldy, Henny Setiawati, serta Nicken Oriza Sativa.
Melalui verifikasi lapangan daring ini, diharapkan satuan kerja di lingkungan Kejati Sulsel dapat membuktikan kesiapan dan konsistensinya dalam menjalankan reformasi birokrasi demi mewujudkan institusi Kejaksaan yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel.
Makassar, 12 Mei 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL