Tuntaskan Perkara Tipikor SPH Perkebunan Kejari Musi Rawas Terima Pembayaran Denda Rp500 Juta
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H., beserta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Imam Murtadlo, S.H., M.H., dan jajaran telah berhasil melakukan pembayaran uang pidana denda sebesar Rp. 500 Juta dalam perkara Tipikor Penerbitan SPH untuk izin Perkebunan dan Kegiatan Usaha Perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 s.d 2023.
#KejaksaanRI
#KejatiSumsel
#KejariMusiRawas
KEJARI MUSI RAWAS
BEREGAM
-Berinovasi, Edukatif, REsponsibilitas, Gesit, AManah-