Tuntaskan Perkara Tipikor SPH Perkebunan Kejari Musi Rawas Terima Pembayaran Denda Rp500 Juta

Tuntaskan Perkara Tipikor SPH Perkebunan Kejari Musi Rawas Terima Pembayaran Denda Rp500 Juta

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H., beserta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Imam Murtadlo, S.H., M.H., dan jajaran telah berhasil melakukan pembayaran uang pidana denda sebesar Rp. 500 Juta dalam perkara Tipikor Penerbitan SPH untuk izin Perkebunan dan Kegiatan Usaha Perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 s.d 2023.

#KejaksaanRI
#KejatiSumsel
#KejariMusiRawas

KEJARI MUSI RAWAS
BEREGAM
-Berinovasi, Edukatif, REsponsibilitas, Gesit, AManah-

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial