Tuntaskan Penanganan Perkara Kejari Musi Rawas Musnahkan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Inkracht)
Kejaksaan Negeri Musi Rawas telah melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Jl. Yos Sudarso, Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas dan dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Forkopimda se-Kabupaten Musi Rawas.
#KejaksaanRI
#KejatiSumsel
#KejariMusiRawas
KEJARI MUSI RAWAS
BEREGAM
-Berinovasi, Edukatif, REsponsibilitas, Gesit, AManah-