Kedepankan Hati Nurani Jaksa Fasilitator Kejari Musi Rawas Berhasil Selesaikan Perkara KDRT Lewat Restorative Justice

Kedepankan Hati Nurani Jaksa Fasilitator Kejari Musi Rawas Berhasil Selesaikan Perkara KDRT Lewat Restorative Justice

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Erwan Mardiansyah, S.H., M.H., dan Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi, Tador Christopher Dapot Hamonangan, S.H., sebagai Jaksa Fasilitator, telah berhasil menghentikan penuntutan perkara melalui Keadilan Restoratif (Restorative Justice) tersangka AA pelaku KDRT.

#KejaksaanRI
#KejatiSumsel
#KejariMusiRawas

KEJARI MUSI RAWAS
BEREGAM
-Berinovasi, Edukatif, REsponsibilitas, Gesit, AManah-

Bagikan tautan ini

Mendengarkan