Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka SS Perkara Tata Kelola MBG

Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka SS Perkara Tata Kelola MBG

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) telah menerima Surat Permohonan Justice Collaborator yang dikirimkan oleh Penasihat Hukum Tersangka SS, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 s.d. Tahun 2026. Surat tersebut dikirimkan oleh Penasehat Hukum Tersangka SS kepada Tim Penyidik pada hari Selasa(23/06/2026). 

Justice Collaborator merupakan orang yang terlibat dalam suatu tindak kejahatan terorganisir serta melibatkan lebih dari 2 (dua) orang dan merupakan individu yang sangat penting karena dapat membongkar suatu kejahatan dan tentunya dapat menyediakan bukti guna menyeret tersangka lainnya

Penjelasan tersebut sebagaimana menimbang ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakukan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) serta Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : B-1964/F/Fd.1/09/2017 tanggal 22 September 2017 perihal Tata Cara Pemberian Status dan Penyelesaian “Justice Collaborator”.

Untuk dapat menjadi Justice Collaborator, terdapat 3 (tiga) syarat yang harus terpenuhi yaitu:

  1. Merupakan Saksi Pelaku.
  2. Yang bersangkutan mengakui perbuatannya.
  3. Yang bersangkutan bukan merupakan pelaku utama.

Mengingat penentuan Justice Collaborator tersebut harus dilakukan secara cermat dan efektif, Tim Penyidik berpendapat bahwa Tersangka SS merupakan salah satu pelaku utama sehingga permohonan Justice Collaborator yang diajukan Tersangka SS tidak dapat dikabulkan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan