Kejari Musi Rawas Laksanakan Tahap II Perkara Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi

Kejari Musi Rawas Laksanakan Tahap II Perkara Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi


Kejaksaan Negeri Musi Rawas telah melaksanakan kegiatan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Siti Fatimah, S.H., M.H., dalam perkara atas nama Aprian Dinata Alias Rian Bin Malisos (Alm), dkk, dan dalam perkara atas nama Firsandi alias Can Bin Husin (alm), dkk disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

#KejaksaanRI
#KejatiSumsel
#KejariMusiRawas

KEJARI MUSI RAWAS
BEREGAM
-Berinovasi, Edukatif, REsponsibilitas, Gesit, AManah-

Bagikan tautan ini

Mendengarkan