Kejaksaan Negeri Musi Rawas Dr Ema Siti Huzaemah Ahmad SH MH beserta Jajaran Menerima Pembayaran Angsuran Uang Pengganti Sebesar Rp200000000- dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penerbitan SPH Tahun 2010sd 2023
Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H., beserta Jajaran Menerima Pembayaran Angsuran Uang Pengganti Sebesar Rp200.000.000,- dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penerbitan SPH Tahun 2010s/d 2023.
#KejaksaanRI #KejatiSumsel #KejariMusiRawas
KEJARI MUSI RAWAS BEREGAM -Berinovasi, Edukatif, REsponsibilitas, Gesit, AManah-